|
Sinar Laser Untuk Kulit Cantik
Penulis: Saroni Asikin from Suara Merdeka
(7 Maret 2004, Minggu)
BEBERAPA
tahun lalu, orang-orang yang berjerawat sempat memiliki sebuah kilahan. "Malam
tak jadi indah tanpa bintang-gemintang," begitu mereka berdalih untuk
membungkus malu dan minder ketika berhadapan dengan orang lain. Tetapi
intinya, mereka tetap menganggap bahwa jerawat adalah musuh utama bagi
siapapun. Betapapun seseorang berwajah cantik atau tampan, kehadiran "gangguan"
berupa jerawat tetap menjadi ancaman yang serius. Dan, sudah pasti mereka
butuh mengobati jerawat.
Sebab siapa yang
tak ingin tampil cantik atau tampan, berkulit mulus tanpa flek atau kelainan
kulit lain?
Karena itu mereka
membutuhkan berbagai terapi dan perawatan medis plus dokter spesialis kulit.
Seiring perkembangan dunia kedokteran, juga di bidang kecantikan, berbagai
pelayanan medis dan produk kecantikan ditawarkan. Salah satunya dengan
terapi yang memanfaatkan sinar laser.
Penggunaan sinar
laser di bidang medis sebenarnya telah dilakukan sejak tahun 1960. Tepatnya
ketika Theodore H. Maiman menciptakan sinar laser dari ruby crystal.
Fungsinya bisa digunakan untuk dermatologi
pengobatan kelainan kulit, memecahkan batu ginjal, operasi mata, tumor, dan
lain-lain.
Adapun penggunaan
laser untuk mengobati kelainan kulit
telah berlangsung sekitar 20 tahun. Dalam perkembangannya berbagai mesin
inovatif khusus untuk pengobatan kelainan kulit dengan laser
terus diciptakan. Yang paling gres barangkali adalah jenis mesin laser yang
mampu menembakkan sinar laser sangat singkat (dalam hitungan nanosecond
atau per juta detik). Kekuatan atau energinya begitu tinggi sehingga
meminimalisasikan kerusakan jaringan kulit di luar target.
Cara mutakhir
Khusus untuk
kulit, terapi lser merupakan cara utakhir yang dianggap akan mampu mengambil
alih cara-cara perawatan konvensional, misalnya dengan krim atau dermabrasi.
Selain bisa bertahan lebih lama ketimbang dengan cara konvensional, terapi
laser untuk kulit bisa menciptakan peremajaan kulit (rejuvenate).
Perlu dicerati,
setiap kelainan kulit membutuhkan terapi laser tertentu. Dua contoh itu bisa
disebutkan seperti yang belakangan ini dipakai di Klinik Mitra, Jl.
Stadion Selatan 11, Semarang. Yakni, laser
CO2 dan Nd:Yag.
Laser CO2
yang mempunyai panjang gelombang 10.600 nm berfungsi sebagai alat memotong
dan ablasi (membakar) kelainan kulit yang ada. Dengan demikian, laser jenis
itu bisa dipakai untuk pembedahan karena mampu menghentikan pendarahan
dengan efek koagulasi (penggumpalan). Adapun laser Nd:Yag
dengan panjang gelombang 532 nm dan 1.064 nm dapat dipakai untuk
menghilangkan pigmentasi dan tato.
"Kedua jenis
laser itu telah dipakai secara luas di Amerika Serikat dan Inggris," ujar
dr. Dian Kartika dari Klinik Mitra.
Dia menyebutkan
beberapa jenis kelainan kulit yang bisa diatasi dengan kedua jenis laser
tersebut. Yakni kutil, tahi lalat, flek akibat sinar matahari, kerut halus
di kulit, jaringan parut bekas luka atau bekas jerawat, tato, kelainan
pigmen seperti Nervus ota (toh besar di wajah atau yang dikenal dengan
tembong besar).
Staf klinik lain,
dr. Endang juga menyebutkan tidak ada efek samping dari terapi laser CO2
dan Nd:Yag.
"Efek samping
berupa serangan berbahaya pada kulit tak ada sama sekali. Paling-paling
kulit menjadi merah tujuh atau 10 hari. Tetapi itu bukan efek samping,"
jelas dr. Endang.
Sekadar informasi,
aktivitas klinik tersebut bekerja sama dengan Korea Medical Industry, Staf
yang menanganinyapun telah mendapatkan pelatihan khusus di Korea.
"Terapi laser di
sini dilakukan sesuai dengan kebutuhan pasien. Maka konsultasi dengan tim di
Mitra perlu dilakukan sebelum terapi. Untuk konsultasi tak dipungut biaya
lo," tandas dr. Dian.
Terapi tersebut
terbilang cepat. Misalnya untuk menghilangkan tahi lalat, hanya dibutuhkan
tembakan laser lima menit. Tahi lalat itu akan berubah menjadi serupa bercak
putih, lalu diberi es 10 menit sebelum diberi antibiotika.
"Cepat. Apalagi
untuk menangkal sakit, maksudnya efek panas sinar laser, pasien akan
dianastesi terlebih dahulu," jelas dr. Endang. (Saroni Asikin).
Kembali ke atas
|
|